KPK Telisik Aturan Kepegawaian Lewat Sekda Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Salah satunya dengan mendalami aturan kepegawaian di lingkungan pemerintahan kota yang dipimpinnya itu.

Pendalaman ini dilakukan oleh KPK dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati. Dia diperiksa pada Jumat, 4 Februari kemarin.

Selain Reny, pendalaman terkait aturan kepegawaian ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi lainnya. Dia adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 5 Februari.

Selain itu, Ali mengatakan penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu staf PT Hanaveri Sentosa, Fran Culio. Dia diperiksa untuk dikonfirmasi terkait proses ganti rugi terkait penggunaan lahan untuk membangun kawasan Kota Bintang.

Sebenarnya, dalam pemeriksaan tersebut, komisi antirasuah juga memanggil seorang saksi lagi yaitu Ingchelio alias Ince yang merupakan staf PT Hanaveri Sentosa atau Kota Bintang Rayatri. Namun, dia tidak hadir.

"Akan dilakukan penjadwalan ulang," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini Pepen diduga menerima miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.