Aturan Terbaru di DPR yang Perlu Diketahui Setelah Hampir 200 Orang Terpapar COVID-19

JAKARTA - Jumlah orang yang terpapar virus COVID-19 di lingkungan DPR terus bertambah. Total jumlah anggota Dewan dan pegawai di lingkungan DPR yang terpapar Corona (COVID-19) --data 4 Februari-- ada 194 kasus.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sudah memutuskan untuk membatasi jumlah kehadiran orang saat rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kini yang boleh ikut cuma 30 persen untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen.

"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (3/2) memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30 persen dari anggota DPR maupun mitra kerja," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Februari.

Rapat Bamus DPR memutuskan untuk membatasi durasi waktu rapat maksimal dilaksanakan 2,5 jam. Selain itu, waktu kerja dibatasi pada hari Senin-Kamis, maksimal pukul 15.00 WIB dan Jumat, pukul 15.30 WIB.

"Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang yang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama," ujarnya.

Indra mengatakan saat ini ada 194 orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen.

Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 per hari Jumat (4/2). Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positif COVID-19.

"Dari penelusuran kami pada Jumat pagi ada 214 orang, namun siang ini sudah diperbarui datanya menjadi 194 orang positif COVID-19," ujarnya.

Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut bergejala ringan sehingga tidak memerlukan perawatan intensif namun pihaknya terus memantau kondisi ke-194 orang tersebut.