Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPW PSI DKI Michael Victor Sianipar membenarkan anggota DPRD dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai Formula E.

Michael menuturkan, KPK akan meminta keterangan kepada Anggara selaku Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI soal kronologi penyusunan APBD DKI untuk menggelar Formula E.

"Yang Bro Anggara akan jelaskan adalah kronologi dan dasar-dasar perencanaan anggaran Formula E ke penegak hukum," kata Michael saat dihubungi, Kamis, 3 Februari.

Dalam pemanggilan ini, kata Michael, Anggara akan menjelaskan sikap PSI yang sejak awal memang menolak Formula E masuk dalam APBD DKI. Sebab, ia menilai banyak kejanggalan dari penyusunan anggaran tersebut.

"Dari pertama kali masuk di APBD waktu dibahas di tahun 2019 sudah kami tolak, karena perencanaan penganggaran maupun legalitas pembayarannya kami nilai janggal dari awal. Sepertinya sikap ini yang ingin ditanyakan oleh KPK, kenapa dari awal PSI konsisten menolak Formula E," jelas Michael.

Permintaan keterangan ini diketahui dalam surat permintaan keterangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Endar Priantoro. Pemanggilan Anggara dilakukan pada hari ini di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Anggara diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran Formula E, di antaranya adalah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020, PPAS tahun 2019, Keibujakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2019, beserta notulensi rapat pembahasan anggaran tersebut.