Kejagung: Anita Kolopaking Terima Jatah dari Jaksa Pinangki 50 Ribu Dolar AS
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Anita Kolopaking dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra di kasus Bank Bali. Anita disebut menerima uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara nominal uang yang diterima Anita sekitar 50 ribu dollar AS.
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu. Sementara ini yang diterima itu sebesar 50 ribu dolar AS jatuhnya Rp500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," ucap Febrie kepada wartawan, Kamis, 3 September.
Dia menerangkan, uang yang diterima oleh Anita diduga tidak berkaitan dengan pegurusan penijauan kembali (PK).
Febrie menyebut, penyidik jampidsus sedang menelusuri alat bukti soal pemberian uang kepada Anita. Sebab, ada dugaan pemberian uang itu merupakan upah Anita sebagai pengacara Djoko Tjandra.
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," kata dia.
Baca juga:
Kejaksaan telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia jerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. Salah satunya mobil BMW SUV X5 yang sudah disita