Pemprov DKI Masih Pertahankan PTM karena Sekolah Daring Tidak Optimal
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen karena menilai sekolah daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berlangsung dua tahun tidak optimal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan PTM di sekolah masih berjalan namun bukan berarti mengabaikan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 dan sebaran varian baru Omicron.
"Kami tidak bermaksud mengabaikan peningkatan COVID-19 dan Omicron, terlebih kita juga harus perhatikan kualitas pendidikan. Dua tahun ini anak-anak kita sekolah daring hasilnya tidak optimal, tidak maksimal," kata Riza dikutip Antara, Jumat, 28 Januari.
Riza menyebutkan dari 90 sekolah yang sempat ditutup sementara karena kasus positif pada siswa, sekarang tinggal dua sekolah yang masih ditutup.
Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PTM terbatas 100 persen karena statistik PPKM di Ibu Kota berada pada level 2, sesuai dengan syarat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengharuskan PTM untuk dilakukan pada level 1 dan 2.
Selain itu, cakupan vaksinasi di DKI Jakarta untuk peserta didik mencapai 98 persen dan tenaga pendidik 90 persen.
Baca juga:
- Maling Kotak Amal Rp100 Ribu Dihukum 2 Tahun Penjara, Tapi Jaksa Agung Malah Ingin Korupsi Rp50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
- Penjelasan Kejagung soal Jaksa Agung Imbau Jajarannya Selesaikan Korupsi di Bawah Rp50 Juta dengan Cara Kembalikan Uang Negara
- Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
- Protes Surat Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara: Pak Edy Mulyadi Sudah Klarifikasi Minta Maaf, Apa itu Kurang?
Menurut Riza, tidak semua anak bisa belajar mandiri di rumah dan tidak semua orang tua bisa mendampingi anaknya belajar. Siswa harus berinteraksi dengan guru dan mereka membutuhkan tenaga profesional untuk bisa mengajarkan ilmu, yakni guru.
Para orang tua pun diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah karena pelaksanaan PTM tidak bersifat wajib atau pemaksaan.
"Terima kasih kepada semua yang merekomendasikan (sekolah) untuk ditutup atau dikurangi, namun kami Pemprov DKI mengikuti kebijakan yang ada di Pemerintah Pusat melalui Kemendikburistek," kata dia.