JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen siswa dalam kelas di seluruh sekolah mulai hari ini.
Namun, Pemprov DKI membolehkan siswa untuk belajar secara daring atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika orang tua belum menghendaki anaknya untuk mengikuti PTM.
"Kalau masih ingin anaknya ikut PJJ, pertama orang tua harus mengomunkiasikan ke sekolah terkait alasannya. Kedua, orang tua membuat pernyataan secara resmi," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Senin, 3 Januari.
Dengan demikian, sekolah juga harus tetap memberikan materi pembelajaran secara daring hingga penilaian untuk siswa yang belum diizinkan orang tuanya mengikuti tatap muka.
"Artinya, sekolah bersifat fleksibel. Namun, diharapkan semua anak bisa mengikuti PTM," ucap Taga.
BACA JUGA:
Diketahui, PTM 100 persen di Ibu Kota bisa dilaksanakan pada semua jenjang sekolah negeri dan swasta, baik SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah yang dibina Kementerian Agama yaitu raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
PTM 100 persen sudah bisa dilakukan karena kondisi penanganan pandemi di DKI sudah memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
PTM 100 persen dilaksanakan setiap hari dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari atau 30 jam per minggu.