Bagikan:

JAKARTA - Mulai hari ini, Jakarta kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen siswa. PTM 50 persen ini pernah diterapkan selama satu semester sejak Juli hingga Desember 2021.

Penerapan sistem belajar ini mengikuti keputusan pemerintah pusat yang membolehkan daerah PPKM Level 2 untuk mengubah PTM 100 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan ini sebenarnya tidak sepenuhnya memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen dan siswa sepenuhnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah mengungkapkan, meski PTM masih diterapkan, orang tua siswa bisa memutuskan anaknya untuk mengikuti PJJ karena mengkhawatirkan penularan COVID-19 di tengah kenaikan kasus saat ini.

Orang tua siswa, kata Taga, diminta untuk mengisi formulir kesediaan anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah atau belajar daring.

"Ini sangat dibuka keleluasaan untuk orang tua untuk memilih, apakah anaknya datang PTM atau PJJ. Sangat dihormati dan tidak dipaksakan," kata Taga pada Kamis, 3 Februari.

Saat pemerintah pusat mengumumkan kebijakan baru ini, jajaran Dinas Pendidikan DKI bidang persekolahan langsung melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah di seluruh Jakarta untuk membahas mekanisme PTM 50 persen.

"Setelah itu, kepala sekolah akan sosialisasi di grup sekolah masing-masing. Kita punya jaringan networking dari mulai provinsi, kecamatan, hingga tiap sekolah," ucap Taga.

Dengan demikian, metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring. Dalam seminggu, PTM dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara, hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan sekolah.

Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:

a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)

b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)

c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)

d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)

Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.