Polri dan Komnas HAM Investigasi Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengungkap praktik suap yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Dari kegiatan itu, dia akhirnya diketahui memiliki kerangkeng besi untuk mengurung pekerja kebun kelapa sawit di rumahnya yang menimbulkan dugaan adanya praktik human trafficking dan perbudakan.
Bahkan, temuan ini membuat Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migran Care mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyampaikan pelaporan. Selanjutnya, laporan ini akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim investigasi.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengungkap ada sekitar 40 pekerja sawit yang dikurung di rumah Terbit Rencana mendapat perlakuan kejam. Dia bahkan menduga tindakan ini sebagai bentuk perbudakan modern.
Baca juga:
- Menelusuri Kebenaran Dugaan Human Trafficking dan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
- Saat Digeledah KPK, Ada 27 Orang dalam Kerangkeng Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
- Komnas HAM Bakal ke Langkat, Telisik Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 24 Januari.
Dia kemudian memerinci perlakuan kejam terhadap puluhan pekerja kebun sawit itu. Pertama, mereka dikurung di sebuah kerangkeng besi seperti penjara besi yang digembok di bagian luar.
Dia mengatakan kerangkeng besi itu menjadi tempat untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit. "Ketiga, mereka tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.
"Keempat, mereka mengalami penyiksaan dipukul, lebam, dan luka. Kelima, mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari," imbuh Anis.
Berikutnya selama bekerja, mereka tidak digaji. Terakhir, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.
"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji," tegasnya.
"Dan baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, dan anti perdagangan orang," imbuh Anis.
Komnas HAM siap kirim tim investigasi
Laporan perihal kerangkeng besi berisi pekerja kebun sawit di rumah Terbit Rencana ini kemudian ditanggapi Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengatakan pihaknya akan mengirimkan tim untuk melakukan investigasi.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak," ungkapnya.
Pengiriman tim ini memang harus cepat dilakukan agar korban mendapat perlindungan. Apalagi, ada dugaan penyiksaan dalam temuan tersebut.
Selain itu, tim yang dikirimnya itu akan menggali sejumlah tanda tanya terkait keberadaan kerangkeng besi itu. Misalnya, berapa jumlah pasti pekerja yang dikurung hingga dari mana asal mereka.
"Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang 2 gigi atau 3 gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," tegas Anam.
Polisi bakal lakukan penelusuran
Tak hanya Komnas HAM, pihak kepolisian juga menaruh atensi terhadap temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahkan mengatakan pihak kepolisian akan menelusuri ada atau tidaknya temuan ini dengan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
“Saya cek dulu, apakah ada hubungan trafficking,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Januari.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat penggeledahan oleh KPK ditemukan 27 orang yang berada di dalam bangunan mirip penjara tersebut.
Dia lantas menjelaskan keberadaan bangunan mirip penjara itu sudah ada sejak 2012. Bahkan, ada dua bangunan kerangkeng manusia di dalam kompleks rumah Terbit.
Meski disebutkan kerangkeng ini dijadikan tempat rehabilitasi bagi orang kecanduan narkoba, tapi polisi mengatakan bangunan ini tidak berizin.
"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba," kata Kombes Hadi di Medan, Senin, 24 Januari.
"Tahun 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, biar diberikan izin resmi. Tapi sampai detik kemarin, itu tidak ada," tegas dia.
Selanjutnya, tim gabungan Polda Sumut sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait keberadaan bangunan mirip penjara di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ini sedang didalami, terkait informasi yang berkembang, ini terus digali dan tim sedang bekerja mencari fakta di lapangan. Informasi yang dapat diberikan masyarakat," jelas Hadi.
"Selnya ada, berupa ruang tahanan, itu betul. Ini tim sedang dalami. Kalau dugaan mempekerjakan karyawan yang ditahan, sampai saat ini segala informasi terus dilakukan pendalaman. Ada yang mengatakan mereka tiap pagi kerja di perkebunan," tandasnya.