Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Terkait Pembebasan Lahan
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada 2018.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 20 Januari, untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki dana sekitar Rp326 triliun yang bersumber dari APBD untuk belanja modal tanah pada periode 2018.
Uang itu dimanfaatkan untuk pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
"Bahwa sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 326.972.478.000," kata Ashari.
Baca juga:
- Polemik Arteria Dahlan yang Singgung Bahasa Sunda: Saya dengan Sungguh-sungguh Mohon Maaf ke Masyarakat Jabar
- Data Kemenkes, 5 Kecamatan Mulai dari Cilandak, Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Senen Dominasi Kasus Omicron
- Tahu jadi Buronan Polisi, Pelaku Utama Penusukkan Anggota TNI Pratu Sahdi Serahkan Diri
Tetapi dalam pelaksanaannya Dinas Kehutanan DKI Jakarta diduga kesalahan dalam proses pembebasan lahan. Di mana, ketika menentukan harga beli tidak berdasar dengan harga aset identik.
"Diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153," kata Ashari
Hal ini tidak sesuai Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
"Karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata Ashari.