Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terkait kasus dugaan mafia tanah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap hal tersebut tidak membuktikan adanya masalah dalam proses pengadaan lahan.

"Kami berharap mudah-mudahan tidak ada masalah, ya, dari pengadaan lahan di DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Januari.

Sebab, Riza mengklaim jajaran Pemprov DKI telah memahami dan menjalani proses pengadaan lahan hingga lelang sesuai dengan aturan yang ada.

Namun Ketua DPD Gerindra DKI ini menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI. Jika nanti terbukti ada kerugian negara dalam proses pengadaan lahan tersebut, jajaran Pemprov yang beperkara akan bertanggung jawab.

"Kalau memang ternyata nanti terbukti ada aparat kami, ya tentu nanti yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan," tutur Riza.

"Mari kita saling menghormati, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi semua kita yang bertugas sesuai bidang, profesi dan tanggung jawab kita masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada 2018.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 20 Januari, untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki dana sekitar Rp326 triliun yang bersumber dari APBD untuk belanja modal tanah pada periode 2018.

Uang itu dimanfaatkan untuk pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.

"Bahwa sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000," kata Ashari.

Tetapi dalam pelaksanaannya Dinas Kehutanan DKI Jakarta diduga kesalahan dalam proses pembebasan lahan. Di mana, ketika menentukan harga beli tidak berdasar dengan harga aset identik. Hal ini tidak sesuai metode perbandingan data pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).

"Diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153," tutur Ashari.