Baru Disahkan, Faisal Basri Bulatkan Tekad Gugat UU IKN ke MK
JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri disebut bakal melakukan gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal tersebut dia utarakan lewat saluran PKS TV pada Selasa, 18 Januari.
“Saya akan bawa ini (UU IKN) untuk di-judicial review,” ujar dia.
Dalam keterangannya, Faisal bersama beberapa koleganya sepakat untuk uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara karena dinilai memiliki beberapa hal yang tidak sesuai. Pertama, pengesahan UU IKN yang dilaksanakan kemarin terkesan ada unsur terburu-buru.
Kata Faisal, sebaiknya pemerintah lebih fokus pada penyelesaian beberapa persoalan yang ada saat ini ketimbang cepat-cepat merealisasikan wacana pemindahan Ibu Kota Negara.
“Saya tidak anti pemindahan ibu kota. Tetapi ada baiknya disiapkan terlebih dahulu rencana besarnya dengan melibatkan masyarakat,” tegas dia.
Asumsi lain yang dilontarkan oleh akademisi Universitas Indonesia itu adalah agenda pemindahan ibu kota bukanlah sesuatu yang bersifat urgent. Terlebih, sambung Faisal, mayoritas penduduk Indonesia masih tergolong rentan miskin, dan miskin. Hal inilah yang dianggapnya perlu penyelesaian komprehensif dari pada memuluskan cita-cita memboyong pusat pemerintahan ke luar Pulau Jawa.
“Pak Jokowi antusias karena ada investor yang akan siap sediakan dana untuk bangun ibu kota,” imbuhnya.
Tidak main-main, kabar adanya penyokong dana tersebut didapat Faisal dari rekanannya di kabinet saat ini.
Baca juga:
- Sri Mulyani Curhat Tugas Berat 2022-2024: Pembangunan IKN, Defisit 3 Persen, dan Menyusun Anggaran Pemilu
- Pak Ganjar, Penduduk Miskin di Jateng Melebihi Rata-Rata Nasional! Kalah dari Jakarta, Jabar, dan Banten
- Diminta Jajaran Sri Mulyani Bayar Pajak, Ghozali Everyday Diperkirakan Setor hingga Rp450 Juta ke Negara
“Saya diceritakan oleh salah satu wakil menteri yang mengingatkan Pak Jokowi untuk berhati-hati karena ini adalah bisnis. Dalam persyaratannya disebutkan bahwa ada keharusan menghadirkan 5 juta penduduk di IKN dalam waktu 10 tahun yang tujuannya untuk memunculkan permintaan perumahan, perkantoran, dan lain-lain,” sambung dia.
Seperti yang diketahui, usulan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang diajukan pemerintah telah disetujui parlemen menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Januari kemarin.
Dalam proses selanjutnya, bakal ada empat tahapan besar dalam pembangunan IKN. Tahapan yang paling krusial adalah pada periode 2022-2024 pasca pengesahan beleid tersebut. Di rentang waktu ini, pemerintah akan membangun infrastruktur dasar berupa jalan dan akses pelabuhan guna memudahkan mobilitas di IKN.
Adapun, anggaran pembangunan IKN diupayakan masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga diharapkan dapat memberikan efek kebermanfaatan yang semakin luas.