Anies Baswedan Digugat Pengusaha Soal Revisi UMP, PDIP Mendukung: Selama Ini Gubernur Menabrak Aturan
JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2022.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini memandang Anies memang sudah beberapa kali melanggar aturan perundang-undangan, termasuk keputusannya merevisi besaran UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Saya mengapresiasi langkah yang ditempuh Apindo karena PTUN tugasnya memang itu. Selama ini Gubernur sudah berkali-kali menabrak aturan yakni UU Nomor 30 Tahun 2014," kata Gilbert saat dihubungi, Senin, 17 Januari.
Gilbert mencontohkan kebijakan Anies lain yang dianggap melanggar UU Administrasi Pemerintahan, seperti reklamasi Ancol yang belum dicabut, serta penyelenggaraan Formula E.
Dengan adanya gugatan ini, Gilbert memandang Anies dan jajaran Pemprov DKI akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.
"Inj akan membuat aparat lebih berhati-hati. Ini juga akan memberikan kepastian hukum, apapun keputusan PTUN," ungkap Gilbert.
Diketahui, per tanggal 13 Januari kemarin, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak terima kenaikan UMP direvisi menjadi 5,1 persen.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Baca juga:
Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya. Penetapan revisi UMP ini dilakukan Anies dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Apindo meminta Anies mengembalikan pengesahan kepgub mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," berikut bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.