Peringatan dari KPK! Yang Terlibat di Kasus Bupati Penajam Paser Utara Bakal Disikat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janji, penanganan dugaan suap yang menjerat Bupati Penajem Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud tak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup (tentang, red) keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 17 Januari.

Ali juga mengatakan masyarakat dipersilakan untuk mengawasi proses penganan dugaan suap ini. Hanya saja, ia meminta jangan ada spekulasi dini yang disampaikan terkait pihak mana saja yang terlibat.

Apalagi, KPK punya banyak waktu melakukan penyidikan hingga dugaan suap tersebut menjadi terang. Termasuk tentang peruntukan uang yang diterima Abdul Gafur.

Hal ini disampaikan Ali karena muncul spekulasi penerimaan suap yang dilakukan Abdul Gafur berkaitan dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, Abdul Gafur yang kini menjabat Ketua DPC Demokrat Kota Balikpapan merupakan salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah (Musda) ke-5. Dia akan melawan Irwan Fecho yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Demokrat asal Kalimantan Timur.

"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," tegasnya.

"Untuk itu KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini namun demikian tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.