Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Jaksa Agung: Insyaallah Tidak Berhenti di Sini, Ini Sudah Terjadi pada Era Emirsyah Satar

JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerima laporan dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR-72 Seri 600 dari Menteri BUMN Erick Thohir. Burhanuddin memastikan bahwa laporan tersebut akan dikembangkan sampai ke akar permasalahan. Ia juga berjanji menuntaskannya hingga Garuda benar-benar bersih.

"Kalau pengembangan pasti dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini, akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa, 11 Januari.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi pada era direksi kepemimpinan ES (Emirsyah Satar).

"Untuk ATR72-600 pada zaman ES dan dia sekarang sudah ada di tahanan," ucapnya.

Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung siap untuk mendukung Kementerian BUMN untuk terus melakukan bersih-bersih di lingkungan BUMN. Seperti sebelumnya pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Ini adalah utamanya kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih dan tentunya ini juga saya harapkan dukungan dari media juga bahwa BUMN yang bersih akan lebih baik. Tentunya di bawah kepemimpinan Pak Erick kita akan lakukan. Kejaksaan akan support terus," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Erick mengatakan bahwa indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, yang dilaporkannya bukan berdasarkan tuduhan. Namun, didasarkan atas bukti-bukti investigasi.

Adapun indikasi korupsi pengadaan sejumlah pesawat Garuda Indonesia berkaitan dengan leasing atau harga sewa pesawat yang disepakati antara manajemen sebelumnya dan lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Salah satu pengadaan jenis pesawat yang terindikasi korupsi adalah armada ATR-72 Seri 600.

"Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Kejaksaan Agung ATR-72-600, ini yang kami serahkan bukti-bukti investigasi. Karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan. Jadi bukan tuduhan," ucapnya.