Ternyata, Ferdinand Hutahaean Sakit Gangguan Syaraf Selama 2 Tahun, Kondisi Lemah Mudah Pingsan
JAKARTA - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyebut kliennya menderita penyakit gangguan syaraf. Sehingga, berdampak pada fisik dan pikirannya.
"Setahu saya dan penyampaian beliau (penyakit, red) gangguan kelistrikan syaraf," ujar Ronny kepada VOI, Selasa, 11 Januari.
Penyakit itu sangat berdampak dengan kondisi fisik Ferdinand. Sebab, eks politikus partai Demokrat itu menjadi mudah pingsan.
"Tentang syaraf yang mana tiba-tiba beliau anfal atau pingsan karena mungkin kondisi rasa kecapean atau ada pikiran sehingga menimbulkan pingsan dan itu sering terjadi hampir 1 bulan sekali," katanya.
Bahkan, penyakit gangguan syaraf ini pun sudah diderita Ferdinand selama dua tahun. Namun, tak dirinci bagaimana awal mula Ferdinand menderita penyakit tersebut.
"Yang saya tau dan saya pernah menyaksikan ya beliau itu sudah jalan hampir 2 tahun atau lebih," kata Ronny.
Sebelumnya, Ferdinand menyebut jika dirinya menderita suatu penyakit. Hal ini dibuktikan dengan data riwayat kesehatan. "Saya bawa salah satunya bukti riwayat kesehatan," ujar Ferdinand.
Baca juga:
- Ferdinand Tersangka, Ustaz Abdul Somad Mendadak Trending: Ingat Lagi Pernyataan Kontroversinya 'Salib ada Jin Kafir'
- Tersangka Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah', Roy Suryo ke Ferdinand: Alhamdulillah, Tawaran ke Rumah Sakit Jiwa Masih Berlaku
- Gejolak Perasaan dan Hati Serta Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
- GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam
Kata Ferdinand, bukti riwayat kesehatan itu merupakan akar masalah dari kasus dugaan penistaan agama. Sebab, dia mengklaim menderita sebuah penyakit yang berdampak hingga hati dan pikirannya tidak sinkron.
"Karena inilah penyebabnya ya bahwa yang saya sampaikan kemarin menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Sanksi pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.