GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca juga:
- Penyakit Pergulatan Hati dan Pikiran Ferdinand Hutahaean Tak Sanggup Lolos dari Jerat Hukum
- Mulanya Ferdinand Hutahaean Sesumbar Penetapan Tersangka Masih Jauh, Akhirnya Masuk Sel Tahanan
- Ferdinand Hutahaean Berkilah Pergulatan Hati dan Pikiran saat Mencuit Allahmu Lemah, Polri: Kesehatannya Baik
- Selain Ferdinand, Roy Suryo Mengaku Pernah Tawarkan Ahok Berobat di Rumah Sakit Jiwa Nirmala Yogyakarta, Gratis!
Luqman meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mendukung Polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Politikus PKB itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia.