Usut Aliran Pemberian Uang untuk Dapatkan Dana PEN Daerah, KPK Periksa Bupati Kolaka Timur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Januari.

"Tim penyidik telah memeriksa tersangka AMN dengan status sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 8 Januari.

Andi, sambung Ali, didalami terkait sejumlah hal. Salah satunya terkait pemberian uang kepada pihak tertentu dalam upaya mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah tersebut.

"Mendalami keterangan saksi antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi Merya di kasus ini.

KPK menegaskan penjelasan lengkap terkait konstruksi kasus hingga siapa saja para tersangka dan pasal apa yang digunakan akan dijelaskan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.