5 Dari 14 Orang yang Terjerat OTT di Bekasi Dibebaskan, Statusnya Kini Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima dari 14 orang yang sempat terjaring operasi tangkap (OTT) bersama Wali Kota Beksi Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari lalu.
Kelima orang tersebut adalah makelar tanah bernama Novel; staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncorojati; dan Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi Haironi; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanveri Sentosa, Handoyo; dan staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah. Mereka kini berstatus sebagai saksi.
"Sejauh ini (kelima orang, red) tersebut statusnya msih sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.
Baca juga:
- KPK Bakal Dalami Keterlibatan DPRD Bekasi Terkait Dugaan Suap Wali Kota Rahmat Effendi
- KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Modus Klasik Korupsi
- Suap 'Sumbangan Masjid' Hingga Setoran Pegawai Pemkot Bekasi Antarkan Wali Kota Rahmat Effendi ke Rutan KPK
- Keluar dari Gedung KPK Berompi Tahanan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam
Ali mengatakan status tersebut tentunya hasil dari pemeriksaan selama 1x24 jam yang dilakukan setelah operasi senyap dilakukan. Termasuk, status tersangka yang disandang oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama M. Bunyamin yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.