12 Jam Diperiksa Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Tak Ditahan
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tak menahan Tommy Sumardi setelah diperiksa selama 12 jam. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selain itu, penyidik juga tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte. Penahanan tidak dilakukan karena keduanya dinilai penyidik kooperatif.
"Perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus.
Apalagi, kata dia, penahanan tersangka adalah hak prerogatif penyidik. Sehingga perlu tidaknya dilakukan penahanan adalah berdasarkan kebutuhan penyidik.
"Tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," papar Awi.
Baca juga:
Sementara, untuk Brigjen Prasetyo memang telah ditahan sebelumnya. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
"Kalau terkait tersangka satunya, PU memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S. Tjandra," pungkas Awi.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.