Sepanjang 2021 Kejaksaan Negeri Tangerang Tangani 696 Kasus
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten mencatat selama satu tahun pada 2021 telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 696 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Tangerang, Muhtar, di Tangerang, Selasa, 4 Januari mengatakan sepanjang 2021 dari sebanyak 696 perkara tersebut telah dieksekusi sebanyak 694 perkara.
"Sejak tahun 2021, yang mana dari mulainya penyidikan dan penyelidikan atau SPDP yaitu sebanyak 696 perkara. Dan sudah dieksekusi oleh pengadilan ada 694 perkara, dalam eksekusi ini juga sudah masuk gabungan dari tahun sebelumnya atau di tahun 2020 yang belum selesai," katanya dilansir Antara.
Menurutnya, dari sebanyak 696 perkara yang ditangani pihaknya itu, rata-rata didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika yaitu sebanyak 182 perkara.
"Dominasi SPDP pada tahun 2021 yaitu kasus narkotika sebanyak 182 perkara, untuk perkara lainnya atau terkait harta benda serta tidak pidana umum sebanyak 514 perkara," ujarnya pula.
Baca juga:
- Lemhanas Usul Polisi di Bawah Kementerian, Polri Tegaskan Bekerja Sesuai UUD 1945
- Lemhanas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, DPR: Bukan Perkara Sederhana, Sangat Sensitif
- Lemhanas Usul Buat Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Mahfud MD: Wacana Lama, Sudah Lebih dari 20 Tahun
- Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada Wacana Pemerintah Gabungkan Polri di Bawah Kementerian
Ia juga menyebutkan, dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, baik dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu ada sekitar 563 perkara. Sedangkan untuk pelimpahan perkara narkotika tersangka yaitu sebanyak 184 perkara dari 563 perkara tersebut.
"Terkait pelimpahan atau P21 untuk diajukan ke persidangan yaitu sebanyak 563, untuk kasus narkotika sama jumlahnya yaitu 184 yang dinyatakan sudah P21," katanya lagi.
Dia menambahkan, kendala dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Kejari Tangerang selama ini adalah masih adanya SPDP dari penyidik kepolisian yang belum terpenuhi. Hal ini dapat memperlambat dalam proses penanganan perkara yang ada.
"Jadi memang kenapa tidak sesuai dengan SPDP yang diterima, kemungkinan posisinya kami hanya menerima SPDP saja. Dan siapa tau kemungkinan dari pihak kepolisian sudah dilakukan restorative justice atau penyelesaian restoratif atau ada damai yang sudah dilakukan di kepolisian itu," kata dia pula.