Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kecamatan Solear berinisial DS menjadi tersangka.

DS diduga terlibat dalam perkara korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa keterangan saksi dan dokumen.

"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya di Tangerang, dilansir dari Antara, Rabu, 8 November. 

Jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Di mana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.

Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.

"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas uang hasil korupsi yang telah habis digunakan oleh tersangka.

"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," kata dia.