'Jadi Kalau Ada yang Bilang Bahar Mangkir Itu Hoaks', Katanya di Polda Jawa Barat
BANDUNG - Penceramah Bahar Smith menyebut kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia, merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.
"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata Bahar Smith, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin, 3 Januari.
Iapun memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis, 30 Desember 2021. Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Namun hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia itu. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata penceramah berambut pirang panjang itu.
Baca juga:
- Sadis, Bocah 13 Tahun Dipaksa Guru Ngaji Lakukan Oral di Dalam Masjid, Korban Diancam Pelaku
- Terserah Jika Semua Orang di Dunia Ini Tak Punya Resolusi 2022. Buat Polisi Resolusi Berorientasi Pembenahan Rasanya Perlu
- Peredaran Sabu 25 Kilogram Digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat
- Perubahan Sikap Ibu Yang Diminta Tangkap Polisi di Bekasi Sendiri Pelaku Pelecehan
Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.
Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.