Kaleidoskop 2021: Novel Baswedan dkk Tersingkir dari KPK dan Berakhir Jadi ASN Korps Bhayangkara

JAKARTA - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini menjadi sorotan dan berpolemik. Penyebabnya, proses ini menyebabkan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya akhirnya tersingkir.

Tersingkirnya puluhan pegawai ini diawali dari pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang. Dari jumlah ini, 1.274 dinyatakan memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN.

Sementara sisanya, 75 orang dinyatakan tidak lulus dan 51 di antaranya termasuk Novel Baswedan dianggap tak bisa dibina serta seorang lainnya, yaitu Direktur PJKAKI KPK Sujanarko telah memasuki usia pensiun.

Sedangkan 24 pegawai lainnya, dianggap masih bisa dibina dan diangkat menjadi ASN. Hanya saja, mereka harus lebih dulu mengikuti pelatihan dan pendidikan bela negara.

Meski telah diberi kesempatan kedua, hanya 18 pegawai yang bersedia ikut kegiatan tersebut. Sehingga, total pegawai tersingkir menjadi 56 orang sebelum akhirnya bertambah satu menjadi 57 orang.

Dihentikan per 30 September

Setelah dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN, Novel Baswedan dan puluhan pegawai tersebut akhirnya diberhentikan dengan hormat pada 30 September.

Saat itu, keputusan pemberhentian diambil setelah rapat koordinasi dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan tersebut diikuti oleh 5 Pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kepala Biro Hukum, Plt Kepala Biro SDM KPK, Menkum HAM, MenPANRB, dan Kepala BKN.

"Disimpulkan bahwa memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 15 September.

Keputusan ini, sambung dia, juga berlaku bagi enam pegawai yang menolak mengikuti diklat kecuali Sujanarko yang memang pensiun. Alexander mengatakan tidak dilantiknya puluhan pegawai KPK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan karena Perkom Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan lain.

Menurutnya, puluhan pegawai itu tak bisa menjadi ASN dan bekerja di KPK karena hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Alex menegaskan seluruh pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.

"KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan," ungkap Alex.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Dilirik dan diangkat ASN Polri

Setelah melakukan sejumlah perlawanan hingga mengajukan gugatan hingga akhirnya resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan ketertarikannya untuk mengangkat mereka sebagai ASN.

Listyo beralasan puluhan pegawai ini dibutuhkan oleh Polri untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.

Setelah disusun aturan terkait pengangkatan ini, akhirnya Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Sebelum dilantik, Novel sempat menyampaikan beberapa harapannya.

"Saya alhamdulillah sudah ke sini untuk persiapan mengikuti pelantikan ASN polri, tentunya saya dapat informasi setelah ini ada gladi dan persiapan lainnya dan pada intinya semoga nanti prosesnya berjalan lancar dan kemudian kegiatan kami untuk menjadi ASN polri benar-benar bisa membawa kemanfaatan," ungkap Novel kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.

Dengan pelantikan sebagai ASN Polri nanti, Novel menyatakan siap menjalankan semua perintah atasan. "Pada dasarnya saya yakin kami diharapkan bisa melakukan tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi bidang pencegahan, tapi polanya dan segala macam nanti kita dibicarakan lebih lanjut ya," ujarnya.

Setelah bergabung menjadi ASN Polri, banyak harapan terhadap puluhan mantan pegawai KPK itu terutama untuk memperkuat Korps Bhayangkara. Apalagi, nantinya mereka akan ditempatkan di Satuan Kerja (Satker) Tindak Pidana Korupsi yang kendalinya berada langsung di bawah Kapolri.