Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dipindah ke Jabatan Lebih Rendah
JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang menolak laporan korban perampokan dinyatakan bersalah dalam sidang etik profesi. Dia diberi tiga sanksi yang salah satunya pemindahan tugas ke jabatan yang lebih rendah atau demosi.
"(Aipda Rudi) akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.
Dalam proses demosi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan bersurat kepada Mabes Polri. Surat itu berisi rekomendasi pemindahan tugas Aipda Rudi.
"Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan," kata Zulpan.
Sementara untuk dua sanksi lainnya yakni, sanksi etik dan administrasi. Sanksi itu diberikan lantaran Aipda Rudi Panjaitan dianggap telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011," kata Zulpan.
Baca juga:
Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota SPKT Polsek Pulogadung sempat menarik perhatian dengan sikapnya yant tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.
Sikap Aipda Rudi Panjaitan membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.
Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.
Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.
Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.