KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari Lewat Kepala BPN Riau
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha kebun sawit PT Adimulia Agrolestari. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir.
Pemeriksaan terhadap M Syahrir dilakukan pada Kamis, 16 Desember kemarin. Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme dan pengurusan hak guna usaha (HGU).
"M Syahrir hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga terdapat aliran dana dalam pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.
Sebagai informasi, ini merupakan pemanggilan yang kedua bagi M Syahrir setelah sempat diperiksa pada 17 November lalu. Saat itu, dia membantah tentang adanya uang yang mengalir di internal BPN Provinsi Riau.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.
Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.
Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Selanjutnya, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.