KPK Telisik Aliran Uang Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada Selasa, 7 Desember kemarin. Lewat pemeriksaan itu, penyidik menelisik aliran uang yang diduga diterima oleh sejumlah pihak.
Kedua saksi tersebut adalah Inspektur Daerah Tabanan I Gede Urip Gunawan dan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara. Tak hanya itu, mereka juga didalami perihal barang bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan di kasus ini.
"Saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.
Ali tak memerinci apa saja barang bukti yang dikonfirmasi oleh para penyidik pada para saksi. Termasuk, peran keduanya dalam kasus ini.
Baca juga:
- Dari Mulut Ibu Bupati Musi Banyuasin, KPK Mau Tahu Kegunaan Uang Rp1,5 Miliar Saat Dodi Reza Ditangkap
- Kehadiran Novel Baswedan dkk Diharap Pertajam Langkah Pemberantasan Korupsi di Korps Bhayangkara
- KPK Ungkap Budaya Permisif di Masyarakat, Ada Kepala Daerah Kena Kasus Korupsi Tapi Istri-Anaknya Kembali Terpilih
- Istri Alex Noerdin Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Anaknya
Sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak rasuah yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi KPK belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.