Polda Banten Benarkan Anggota DPRD RGS Dilaporkan Atas Dugaan KDRT
TANGERANG - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Saat ini laporan tengah ditangani Polresta Tangerang.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto melalui pesan singkat yang diterima di Tangerang, Selasa, 30 November.
Ia menjelaskan dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan.
"Sudah masuk dalam penyidikan," singkatnya.
Baca juga:
- Pemprov DKI Jelaskan Kemahalan Bayar Formula E Dibanding Kota Lain Bukan Masalah
- Didampingi Bambang Widjojanto, JakPro Kembali Datangi KPK untuk Serahkan Dokumen Formula E
- Panita Pelaksana Minta KPK dan BPK Awasi Ketat Pelaksanaan Formula E
- Anies: Formula E Kuatkan Posisi Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
Namun demikian, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebu.
"Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," kata dia dilansir Antara.
Informasi yang dihimpun Antara, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Mei. Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban.