Polisi Rangkai Peran Lima Tersangka di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
JAKARTA - Polisi masih melakukan pendalaman kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Penyidik masih merangkai peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Kami masih mendalami peran para pihak, peran Notaris Farida, peran PPAT Erwin Riduan atau PPAT Ina Rosiana. Kita sekarang ini masih fokus dalam pendalaman," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada awak media, Rabu, 24 November.
Petrus meminta masyarakat bersabar mengenai perkembangan kasus ini. Kata dia, apabila ada perkembangan dan informasi baru dipastikan akan segera disampaikan.
"Perkembangannya untuk sementara itu dulu ya," kata Petrus.
Baca juga:
- Belum Ada Pembangunan Sampai Sekarang, Target ITF Sunter Beroperasi Molor Dua Tahun
- Angin Kencang dan Banjir Rusak Saluran Irigasi dan Rumah Warga di Dua Kecamatan di Sukabumi
- Polres Jayawijaya Berikan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana di Yahukimo, Papua
- 'Hidup Presiden Indonesia', Pekik Buruh di Depan Balai Kota Sambut Kedatangan Anies Baswedan
Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
1. Riri Khasmita
2. Edrianto (Suami Riri)
3. Farida Notaris Kota Tangerang
4. Ina Rosaina; PPAT Jakarta Barat
5. Erwin Riduan, PPAT Jakarta Barat
Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.