PT KAI Ikut Aturan Pemerintah soal PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan patuh dan mengikuti ketentuan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan jelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah (terkait penanganan Covid-19)," kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dikutip Antara, Kamis, 18 November.
Didiek mengatakan PT KAI akan menyesuaikan perjalanan di sektor transportasi, khususnya kereta api dengan merujuk pada ketentuan Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ia juga menegaskan perjalanan kereta api selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia.
Baca juga:
- Anggaran Pengadaan IT Rp39 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Sekarang Kan Eranya Digital
- Cerita di Balik Terjadinya Diskusi Dadakan Mega dan Prabowo di Istana
- Anggota MUI Diciduk Densus 88, Muhammadiyah: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Betul-betul Adil
- Tak Cuma ke Wakil Ketua DPRD, Pemprov DKI Juga Anggarkan Dana Hibah Rp480 Juta ke Yayasan Ayah Wagub Riza
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.