Diduga Mengetahui Korupsi Formula E, KPK Bakal Panggil PT Jakpro
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengusut dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E di DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap penyelenggara lomba ini diperlukan guna mencari informasi dan keterangan dalam proses penyelidikan.
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 11 November.
"Pada prinsipnya kan proses penyelidikan itu mencari peristiwa pidana dan itu nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," imbuhnya.
Ali juga mengatakan pemanggilan terhadap PT Jakpro ini akan dilakukan untuk membuat terang dugaan korupsi tersebut.
"Jadi penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada ya tidak dilanjutkan. Kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan," tegasnya.
Baca juga:
- Interpelasi Formula E Belum Berakhir, PDIP Bakal Gulirkan Lagi Setelah Pembahasan APBD
- Anggap Anies Baswedan Pantas Di-roasting, PDIP: Program Tak Dieksekusi Jadi Bahan Komedi
- Dugaan Korupsi Formula E Masih Proses Penyelidikan, KPK: Biarkan Kami Bekerja
- Di Pertemuan G20, Jokowi Mengaku 'Diserbu' Kepala Negara Lain, Tawarkan Kerjasama Bilateral
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.
Terbaru, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.
Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.
Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.