Kejagung Dalami Dugaan Pidana Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tindaklanjut hasil pemeriksaan jaksa Pinangki dari bidang pengawasan kini dilimpahkan ke pidana khusus.
“Kita akan perdalam dulu (dugaan aliran dana), yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak jaksa P tersebut dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya, tentunya dari kita akan kita perdalam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus.
Pendalaman hasil pemeriksaan ini ditegaskan Febrie juga menyasar pada dugaan aliran dana terkait Djoko Tjandra. Ditelusuri juga motif di balik pertemuan dengan Djoko Tjandra saat berstatus buron.
Baca juga:
Jaksa Pinangki mulanya diperiksa terkait beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi. Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.