Breaking News Pengacara Sebut Olivia Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS
JAKARTA - Anak Nia Danianty, Olivia Nathania telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuaan CPNS. Bahkan, Olivia diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka," ujar Pengacara Olivia, Susanti saat dikonfirmasi, Kamis, 11 November.
Olivia yang sudah menjadi tersangka datang ke Polda Metro Jaya lebih awal untuk menjalani pemeriksaan. Dia datang tiga jam lebih cepat dari jadwal pukul 10.00 WIB.
"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," kata Susanti.
Hanya saja, untuk saat ini hanya Olivia yang baru ditetapkan tersangka. Meski, dalam kasus ini suami Olivia menjadi terlapor.
"Cuman Oi saja yang tersangka," ungkap Susanti.
Sementara soal materi pemeriksaan terhadap kliennya, Susanti menyebut hanya untuk kelengkapan pemberkasan. Di mana, penyidik menilai membutuhkab keterangan Olivia sebagai tersangka.
"Tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi. Ini kan udah tersangka Oi nya. Penyidikan tersangka," tandasnya.
Baca juga:
- Buntut Roasting Anies Baswedan, Lengkap Sudah Kiky Saputri Disebut Cebong, Kampret, dan Kadrun
- Di-roasting Kiky Saputri, Anies: Untung Pakai Baju Pemadam, Jadi Tahan Panas
- Di-roasting Kiky dengan Panggilan Ahok, Gun Romli ke Anies Baswedan: Jadi Bahan Tertawa Seantero Negeri
- Kiky Saputri Panggil Gubernur DKI Anies Baswedan dengan Nama Ahok, Puas Kalian?
Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS. Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.