Karena Tak Kooperatif, KPK Tangkap Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu di Sulsel
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu di Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 November kemarin.
Penangkapan ini dilakukan terkait pengembangan kasus suap pajak yang sebelumnya menjerat Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 November.
Tak memerinci nama, Ali hanya menjelaskan penangkapan dilakukan karena pegawai pajak tersebut dianggap tak kooperatif.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ungkapnya.
Baca juga:
- KPK Tangkap Mantan Pejabat KPP Terkait Kasus Dugaan Suap Angin Prayitno
- Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Bakal Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
- KPK Siap Lindungi Saksi Yulmanizar yang Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
- KPK Anggap Haji Isam Ganggu Keberanian Saksi di Kasus Suap Pajak Saat Laporkan Yulmanizar ke Polisi
Selanjutnya, satu orang yang ditangkap itu akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.