Update Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Sopir Jadi Tersangka dan Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah telah masuk pada tahap akhir. Sebab, sudah ada penetapan tersangka di kasus tersebut.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau sopir dari Vanessa Angel yang menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Joddy berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran yang dikonfirmasi perihal tersebut membenarkannya. SDPP kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300 merupakan pelimpahan dari Polres Jombang.
"Hari ini kami menerima SPDP nomor 837 dari pihak kepolisian, dan ada satu orang tersangka bernama Joddy," ujar Imran, dikonfirmasi, Rabu, 10 November.
Dalam SPDP itu, kata Imran, Tubagus Muhammad Joddy menjadi tersangka tunggal. Meski belum diketahui penyebab utama kecelakaan maut tersebut
"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," katanya.
Baca juga:
- Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
- Hampir Sepekan, Makam Vanessa dan Bibi Masih Ramai Dikunjungi Peziarah dari Berbagai Daerah
- Penetapan Tersangka Kecelakaan Maut Vanessa Angel Tak Secepat Perkiraan
- Berkaca pada Kecelakaan Vanessa Angel akibat Kelalaian Tubagus Joddy, Pakar Sebut Seharusnya Berkendara di Tol Jangan Dianggap seperti di Sirkuit
Ancaman 6 Tahun Penjara
Di sisi lain, pada SPDP itupun tertera pasal yang dipersangkakan kepada Joddy. Dia diduga kuat melanggar Pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang lalu lintas ya, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," ungkap Imran.
Jika merujuk pasal itu, Joddy terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sanksi itupun tertuang pada Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi;
'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000'.
Dengan telah menerima SPDP, lanjut Imran, kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang pun telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.
"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," tandasnya.