Kontroversi Hadi Pranoto Masuk Kantor Polisi
JAKARTA - Ramuan obat herbal yang diklaim Hadi Pranoto sebagai imun antibodi COVID-19 diragukan hingga muncul dugaan penyebaran kabar bohong. Dari wawancara dalam kanal Youtube, Hadi Pranoto kini harus menghadapi laporan polisi.
Pangkal penyebabnya, Hadi Pranoto membuat pernyataan kontroversi. Saat kandidat vaksin harus melewati uji klinis, Hadi mengklaim sudah menemukan ramuan herbal yang diklaim ampuh mengusir COVID-19 dari pengidapnya.
“Total pasien yang sudah kita bagi dengan herbal ini hampir 26 ribu pasien. Ada sebagian rumah sakit, ada (yang dibagikan) langsung ke individu,” kata Hadi, Senin 3 Agustus.
Ramuan ini diracik di laboratorium yang lokasinya tak diungkap Hadi Pranoto. Mengklaim tanpa bahan kimia, Hadi yang mengaku meneliti khasiat tumbuhan sejak tahun 2000 ini menemukan komposisi tepat dari ramuannya.
“(Bahan) senyawa sirsak, kemudian manggis, kelapa, gula aren dan beberapa campuran lainnya ditambah penguraian teknologi bakteri biologi tanah,” paparnya.
Racikan ini kemudian dikemas dalam botol ukuran 100 ml. Hadi kembali mengklaim botol ramuan herbalnya sudah didistribusikan ke Jawa, Sumatra dan Bali.
“Ada banyak sekali, ada senyawa sirsak pada kulit, biji, buahnya yang punya fungsi masing-masing, yang kita ambil senyawa dan kita jadikan ramuan jadi herbal, dengan beberapa yang lainnya dan kita punya laboratorium sendiri,” paparnya.
Klaim herbal bisa menyembuhkan pasien COVID-19 menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Apalagi IDI menegaskan, setiap penelitian harus didasari pendekatan medik dengan bukti ilmiah.
“Bohongnya dari mana? Kita tidak bicara vaksin tapi herbal penguatan imun sehingaa kita bisa melawan COVID-19,” imbuhnya.
Baca juga:
Dalam video wawancara di kanal YouTube dunia MANJI milik Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Hadi Pranoto menyebut ramuannya manjur menyembuhkan pasien positif COVID-19 dalam waktu 2-3 hari. Hadi Pranoto juga mengklaim soal teknologi baru untuk mendeteksi positif COVID-19 lewat keringat dan air liur. Dengan teknologi ini, tes swab yang harganya diklaim Hadi bisa lebih murah dengan kisaran Rp10-20 ribu.
Dari sederet klaim Hadi Pranoto yang bikin heboh di media sosial, masyarakat diimbau mencerna setiap informasi yang diterima. Masyarakat diminta mengecek ulang kompetensi nara sumber termasuk mencari kajian ilmiah bila pembicaraan terkait medik
“Klaim-klaim (Hadi Pranoto) harus diluruskan karena tidak benar, menyesatkan,” kata Juru Bicara COVID-19 Pengurus Besar IDI, Erlina Burhan.
Tak butuh waktu lama, kontroversi Hadi Pranoto dengan sederet klaimnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji. Laporannya terkait Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Muannas teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," kata Muanas kepada wartawan, Senin, 3 Agustus.
Sementara, Hadi Pranoto dilaporkan karena diduga menyampaikan berita bohong. Pernyataan Hadi Pranoto yang dipublikasikan YouTube dunia MANJI dinilai Muannas soal herbal COVID-19 dan harga rapid dan tes swab dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," kata Muannas.