Penganiaya Pria hingga Tewas di Samosir Diringkus
MEDAN - Polisi menangkap BAS (41) yang menganiaya Sampe Raja hingga tewas. Istri Sampe Raja juga dianiaya.
"Tersangka BAS warga Desa Sihusapi, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara melanggar Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dikutip Antara, Senin, 8 November.
Kapolres mengatakan, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban Kostaria Simarmata hingga mengalami luka yang cukup parah dan dirawat di RSU Hadrians Sinaga Pangururan.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Oktober di rumah korban. Saat itu korban Kostaria bersama suaminya Sampe Raja sedang makan bersama tersangka BAS di dalam rumah.
"Kemudian setelah selesai makan, korban Sampe Raja menyuruh tersangka untuk meminum obat, namun BAS tidak menjawab," ujarnya.
Selanjutnya Sampe meminta Kostaria untuk keluar rumah dikarenakan tersangka sedang marah. Kostaria keluar dari rumah dan pergi menuju halaman depan.
Baca juga:
Kemudian Kostaria merasa khawatir terhadap Sampe, dan kembali masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah melihat tersangka sedang memukul kepala bagian belakang Sampe berulang-ulang dengan sepotong kayu bekas gagang cangkul.
Kostaria mencoba melerai tersangka, namun Kostaria juga dipukuli berulang kali hingga berlumuran darah dan lari menyelamatkan diri meminta bantuan kepada warga.
"Warga yang datang ke rumah Kostaria, dan melihat korban Sampe tergeletak dengan posisi telungkup di halaman rumah, tidak bergerak lagi dan kepalanya ditutup rumput,” kata Kapolres.
Pelaku pun ditangkap dengan barang bukti parang, kampak, batang kayu hingga mata babat dari besi.