Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil-genap pada 25 Ruas Jalan Ibu Kota
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap pada 25 ruas jalan.
"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza di Jakarta dikutip Antara, Jumat 5 November.
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempelajari penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan karena masyarakat perlu waktu untuk lebih siap agar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tidak memperparah kemacetan di daerah lainnya.
"Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap," tutur Riza.
Adapun mengenai perluasan sistem ganjil genap, sebelumnya diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Baca juga:
Wacana perluasan juga sudah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu ada 25 ruas," kata Argo.
Menurutnya ada beberapa kondisi yang menjadi perluasan sistem ganjil genap, salah satunya tingkat kemacetan di Jakarta yang menyentuh 40 persen.
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama seminggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," kata Argo menambahkan.