Soal Dugaan Korupsi Formula E dan Bisnis PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak Akan Pandang Bulu

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti dua dugaan korupsi yang berasal dari laporan masyarakat yaitu terkait bisnis tes PCR dan ajang balap Formula E di DKI Jakarta.

Dalam dugaan bisnis di proses pengadaan alat tes PCR, ada dua menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dilaporkan ke KPK. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandajaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula-E dan tes PCR, kami sedang bekerja," kata Firli seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @firlibahuri pada Jumat, 5 November.

Eks Deputi Penindakan KPK ini memastikan siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi itu akan disikat tanpa pandang bulu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum," ungkap Firli.

"KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui telah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap internasional Formula E yang akan digelar di DKI Jakarta. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Sementara untuk dugaan bisnis PCR, komisi antirasuah baru saja menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Adapun alasan Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal melaporkan dua menteri tersebut karena dugaan bisnis ini membuat masyarakat kesulitan di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, laporan ini dibuat karena harga tes PCR kerap berubah dan tidak jelas harga dasarnya. Ia memandang tak ada keterbukaan informasi sehingga masyarakat dibuat kebingungan.