Sempat Laporkan Erick Thohir-Luhut, PRIMA Kembali ke KPK Bawa Bukti Tambahan Berupa Kuitansi Tes PCR Perorangan
Wakil Ketua Umum Partai PRIMA Alif Kamal di KPK (Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 11 Januari. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan bisnis pengadaan alat tes COVID-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Adapun alat bukti tambahan itu berupa kuitansi milik perorangan yang telah melakukan tes. Wakil Ketua Umum Partai PRIMA Alif Kamal mengatakan, alat bukti itu harusnya bisa membuktikan adanya dugaan bisnis pengadaan PCR.

Apalagi, dari kuitansi itu, ketimpangan harga pelaksanaan tes bisa dibuktikan KPK seharusnya.

"(Kami membawa, red) surat pembelian dari masyarakat yang beli soal PCR-nya," kata Kamal kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari.

Selain itu, PRIMA juga mengaku membawa surat edaran pemerintah terkait penetapan harga PCR. Surat edaran yang dibawanya itu diminta dijadikan patokan harga PCR yang seharusnya diedarkan di kalangan masyarakat.

Hanya saja, setelah bertemu dengan pihak KPK, PRIMA mengaku kecewa. Anggota tim hukum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PRIMA, Mangapul Silalahi menilai KPK bingung terhadap bukti yang dibawanya.

Padahal, Mangapul menilai, bukti berupa kuitansi tes milik perorangan itu bisa menjadi awal penelusuran dugaan praktik lancung. Selain itu, KPK harusnya dapat pemberitaan yang menyebut keterlibatan para pejabat dalam dugaan bisnis PCR ini.

"Ini kasus yang sangat terang. Pernyataan Ketua KPK beberapa waktu lalu, hal ini mudah sebenarnya dilakukan (penelusurannya, red)," ungkap Mangapul.

Selain itu, kekecewaan juga muncul karena PRIMA menganggap KPK malah meminta bukti yang tak mungkin diakses masyarakat umum.

"Kami tadi tanya apa lagi yang harus diperlukan, mereka minta 'ada enggak informasi dari pejabat kementerian tentang penentuan segala macam', loh siapa publik yang bisa mengakses seperti itu," ungkap Mangapul.

"Ada enggak kira-kira pelapor punya akses atau jaringan di dua kementerian ini bagaimana penentuan tarif itu loh," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, PRIMA telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke KPK beberapa waktu lalu. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan bisnis tes PCR.

Sementara terkait laporan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak akan pandang bulu untuk mengusut dugaan korupsi yang asalnya dari laporan masyarakat termasuk bisnis tes PCR. Ia memastikan semua dugaan korupsi itu bakal diusut tuntas jika menjadi wewenang komisi antirasuah.

"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum," kata Firli beberapa waktu lalu lewat akun Twitternya @firlibahuri.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini anak buahnya sedang bekerja. "KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tegasnya.