KPK Ditagih Tindak Lanjut Laporan Dugaan Bisnis PCR
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melunasi janjinya mengusut dugaan bisnis pengadaan alat tes PCR.

Permintaan ini disampaikan oleh Partai Adil Makmur (PRIMA) yang telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Wakil Ketua PRIMA, Alif Kamal mengatakan KPK harus membuktikan janjinya untuk mengusut dugaan yang melibatkan dua menteri di Kabinet Indonesia Maju itu.

"Kami hanya ingin menagih telaah awal seperti yang mereka janjikan kepada publik," kata Alif kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Penagihan ini dilakukan melalui surat yang telah diterima oleh petugas bagian persuratan KPK. Alif berharap dengan adanya surat tersebut proses untuk mengusut dugaan ini semakin jelas.

"Semoga tidak lama kita bisa melihat kejelasan soal dugaan bisnis PCR ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak akan pandang bulu untuk mengusut dugaan korupsi yang asalnya dari laporan masyarakat termasuk bisnis tes PCR. Ia memastikan semua dugaan korupsi itu bakal diusut tuntas jika menjadi wewenang komisi antirasuah.

"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi. Siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum," kata Firli beberapa waktu lalu lewat akun Twitternya @firlibahuri.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini anak buahnya sedang bekerja. "KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tegasnya.

Sebagai informasi, PRIMA melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK. Adapun alasan Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal melaporkan dua menteri tersebut karena dugaan bisnis ini membuat masyarakat kesulitan di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, laporan ini dibuat karena harga tes PCR kerap berubah dan tidak jelas harga dasarnya. Ia memandang tak ada keterbukaan informasi sehingga masyarakat dibuat kebingungan.