Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya tidak ditahan.
"Tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 3 November.
Dalam kasus kabur karantina Rachel Vennya dijerat UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman maksimalnya satu tahun penjara.
Baca juga:
- Rachel Vennya dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
- Jokowi Serahkan Nama Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI ke Puan Maharani, Ini yang Akan Dilakukan DPR
- Head to Head Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres? Muzani: Capres Gerindra Hanya Prabowo Subianto
- Lagi, Dua Terduga Teroris JI Ditangkap di Lampung Sedang Diperiksa Intensif
Merujuk pada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
"Kan ancamannya 1 tahun, jadi tidak ditahan," ujar Yusri.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Satu tersangka lainnya berinisial RFD, petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.