JAKARTA - Kisruh Vihara Tien En Tang di Jakarta Barat akhirnya memasuki meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari pengurus vihara.
Kuasa Hukum pelapor, Diantori mengatakan, bila pembelian tanah dan pembangunan Vihara Tien En Tang murni dari urunan umat yang dikumpulkan.
"Pembuktiannya semua saksi. Semua (saksi) masih hidup dan saksi ini akan menjelaskan peristiwa pelan-pelan dari proses pembelian tanah ke Developer Green Garden dan sampai proses pembangunan dimana semua dananya itu bersumber 100 persen dari dana urunan (iuran)," kata Diantori, Jumat, 17 November.
Dalam kesaksiannya, para saksi menjelaskan mengenai rencana hingga pembangunan Vihara yang dimulai awal tahun 2000-an. Setelah berdiskusi dengan cukup lama akhirnya diputuskanlah tanah di Green Garden Blok 04 No. 16.
BACA JUGA:
"Selang satu tahun setelah ada pengumpulan dana, dibangunlah sedikit demi sedikit. Semua itu bisa dibuktikan tidak hanya dengan kesaksian tapi juga foto selama pembangunan," katanya.
Sementara, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia menjelaskan dirinya menaruh perhatian usai mendapati adanya penyerangan terhadap pengurus dan perusakan vihara.
"Kami melihat cara-cara premanisme dan kami duga juga ada permainan mafia di situ. Tempat ibadah yang sudah nyaman sudah berjalan 20 tahun," katanya.