JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan soal kasus pencemaran nama baik. Polisi tengah memproses pencabutan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan membuat berita acara pencabutan terlebih dahulu sebelum proses perkara itu resmi dihentikan.
"Dibuatkan berita acara pencabutan kemudian di gelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus (Kriminal Khusus) baru setelah itu dihentikan," ucap Yusri kepada wartawan, Senin, 28 September.
Sementara, pengacara Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, laporan kasus pencemaran nama baik di media elektronik itu dicabut pada Senin, 28 September. Pencabutan laporan itu karena pihak terlapor dan pelapor sepakat untuk berdamai.
"Kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.
Pencabutan laporan juga didasari rasa iba dari Ahok karena kedua tersangka sudah berusia lanjut. Terlebih, mereka bersedia meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi berbuatannya.
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama berserta keluarga. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. KS diamankan Bali, sedangkan tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak menindaklanjuti laporan pengacara Ahok pada 17 Mei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pendukung Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.