Bagikan:

JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka peluang untuk berdamai dengan dua tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap keluarganya. Bila ini terjadi, penanganan perkara bisa dihentikan.

"Ada kemungkinan dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 16 September.

Namun, hingga saat ini pihak kuasa hukum dari Ahok belum mencabut laporan terkait perkara tersebut. Bahkan dalam penanganan kasus itu sudah mauk dalam tahap satu.

"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap I," kata dia.

Sehingga, penyidik masih menunggu perkembangan dari kuasa hukum Ahok. Jika nantinya tidak ada kata damai, maka, proses hukum akan dilanjutkan.

"Makanya kita masih menunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," ujar Yusri.

Polisi sebelumnya menangkap dua tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama berserta keluarga. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. KS diamankan Bali, sedangkan tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak menindaklanjuti laporan pengacara Ahok pada 17 Mei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pendukung Veronica Tan, mantan istri Ahok. 

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.