JAKARTA - Diam-diam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan kasus penghinaan yang dialami keluarganya ke polisi. Ahok terusik, tak terima istri dan keluarganya jadi korban cacian.
Unggahan penghinaan di media sosial Instagram musabab Ahok tak lagi memberi toleransi. Pelaporan ke polisi dipercayakan ke pengacaranya, Ahmad Ramzy.
"Penghina di media sosial. Pencemaran nama baik keluarga Pak Basuki," kata Ramzy berbicara dasar laporan tertanggal 17 Mei. Laporan ini teregistrasi teregistrasi dengan nomor LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT.
Dari situ, polisi bergerak. Unggahan di Instagram jadi barang bukti mengejar pelaku.
Rupanya kedua pelaku diketahui perempuan berinisial KS (67) dan EJ (47). Usianya tak muda lagi, tapi jemarinya mengunggah konten menyerang harga diri seseorang.
"Motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronica makanya timbul kebencian dari mereka yang tanpa disadari melakukan pelanggaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis, 30 Juli.
Memang kedua pelaku menurut Yusri tergabung dalam satu grup aplikasi pesan WhatsApp. “Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers," kata Yusri
BACA JUGA:
Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. KS yang ditunjukkan saat jumpa pers menurut Kombes Yusri menyandingkan foto istri Ahok, Puput Nastiti Devi dengan binatang.
"Pertama dia (KS) menyandingkan foto istri Basuki dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat yang ada. Itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik," papar Yusri.
Konten kebencian ini diunggah pelaku di akun Instagram @ito.kurnia dan akun @an7a_s679. Konten penghinaan dari jemari pelaku juga menyasar anggota keluarg Ahok lainnya. Penghinaan lewat media sosial ini menurut polisi berulang kali dilakukan.
“Beberapa cacian dan makian di situ untuk keluarga Pak Basuki dan orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas sehingga menyinggung pelapor," kata Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pendistribusi konten bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Tapi karena ancaman pidana penjara pasal ini di bawah 5 tahun, polisi memutuskan tidak menahan kedua perempuan penghina Ahok, KS dan EJ. EJ pada Kamis, 30 Juli malam dibawa tim penyidik ke Polda Metro Jaya.
“EJ sudah diperiksa,” kata Yusri dikonfirmasi hari ini.