Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penghinaan terhadap Ahok dilakukan melalui media sosial.

"Benar, sudah diamankan dua orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli.

Yusri menyebut kedua terduga pelaku penghina Ahok ditangkap di lokasi berbeda. Satu orang diduga pelaku ditangkap di Bali, satu lainnya di Medan

"(Terduga Pelaku) Satu (orang) sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput (proses penangkapan) oleh tim," kata Yusri.

Penangkapan kedua terduga pelaku itu merupakan tindaklanjut atas laporan pihak pengacara Ahok tertanggal 17 Mei 2020. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. 

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok, Ahmad Ramzy menyebut, pelaporan ke polisi dilakukan karena kliennya merasa dicemarkan nama baiknya. Tapi belum diterangkan postingan di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Ahok.

"Penghina di media sosial. Pencemaran nama baik keluarga Pak Basuki," kata Ramzy.

Ramzy mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku ini sudah diketahui Ahok. Tapi Ahok disebut tidak memberikan banyak respons.