Bagikan:

JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan akun media sosial Twitter @JRXSID_Official ke Polda Metro Jaya. Akun ini dipolisikan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dengan memplesetkan arti PKPI.

Kuasa hukum PKPI, Sunan Kalijaga membenarkan mengenai laporan itu. Menurutnya, laporan itu sudah dilakukan beberapa hari lalu dan teregistrasi dengan nomor LP/3181/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Iya, pihak PKPI dan saya sebagai kuasa hukum sudah membuat laporan polisi," kata Sunan dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni.

Dalam unggahan akun @JRXSID_Official, menyebut kepanjangan dari PKPI adalah perkumpulan kunyuk pecundang imbesil. Bahkan, dalam unggahan tersebut menyerat nama Dewan Pakar PKPI Teddy Gusniadi.

"PKPI: Perkumpulan kunyuk pecundang imbesil. Itulah organisasi tempat Teddy Bear bernaung," tulis akun @JRXSID_Official.

Pemeriksaan perdana

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Teddy Gusniadi. Perihal pemeriksaan itu pun diunggah melalui akun pribadinya @TeddyGusniadi.

Pada unggahan itu, Teddy mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 8 Juni kemarin. Kepada polisi, dia sudah memberikan keterangan berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik partai.

"Sore tadi jam 16:00 di Bareskrim, saya dipanggil menjadi saksi atas dilaporkannya akun @JRXSID_Official yang diduga menghina PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Saya hadir dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan," tulis Teddy.

Namun dia menepis laporan polisi dibuat dirinya sendiri. Kata dia, PKPI merupakan partai milik dari banyak orang, sehingga mereka berhak melaporkan dugaan penyebaran nama baik tersebut.

"PKPI bukan milik saya, sehingga setiap anggota PKPI yang merasa terganggu dengan cuitan @JRXSID_Official, berhak untuk mempolisikan akun ini. Ini bagian dari proses demokrasi yang baik," kata Teddy.