Bagikan:

JAKARTA - Polisi memutuskan tidak menahan dua orang tersangka penghinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keluarga. Alasannya, ancaman hukuman pidana pencemaran nama baik ini di bawah 5 tahun.

“Yang bersangkutan kita tidak (lakukan penahanan) karena ancaman di bawah 5 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis, 30 Juli.

Tapi Yusri memastikan proses hukum terhadap dua tersangka perempuan berinisial KS (67) dan EJ (47) tetap berjalan. Keduanya juga dikenakan wajib lapor.

Kedua tersangka mengunggah foto dan narasi penghinaan di dua akun Instagram yakni @ito.kurnia dan akun @an7a_s679.

"Pertama dia (KS) menyandingkan foto istri Basuki dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat yang ada. Itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik," ujar Yusri

Unggahan penghinaan juga menyasar anggota keluarga Ahok lainnya. Penghinaan itu disebut Yusri sudah berulang kali dilakukan.

"Beberapa cacian dan makian di situ untuk keluarga Pak Basuki dan orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas sehingga menyinggung pelapor," kata Yusri.

Dalam kasus ini, polisi meminta pendapat ahli bahasa. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan jerat pidana Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).