JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keluarga. Pelaku berinisial KS (67) dan EJ (47) dijerat pidana karena menyandingkan foto istri Ahok, Puput Nastiti Devi dengan binatang disertai narasi penghinaan dalam unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka mengunggah foto dan narasi penghinaan di dua akun Instagram yakni @ito.kurnia dan akun @an7a_s679.
"Pertama dia (KS) menyandingkan foto istri Basuki dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat yang ada. Itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 30 Juli.
Unggahan penghinaan juga menyasar anggota keluarga Ahok lainnya. Penghinaan itu disebut Yusri sudah berulang kali dilakukan.
"Beberapa cacian dan makian di situ untuk keluarga Pak Basuki dan orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas sehingga menyinggung pelapor," kata Yusri.
BACA JUGA:
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kedua tersangka ditangkap polisi di lokasi berbeda. KS diamankan Bali, sedangkan tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak menindaklanjuti laporan pengacara Ahok pada 17 Mei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pendukung Veronica Tan, mantan istri Ahok.