JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menyebut telah memaafkan kedua tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap keluarganya. Namun, proses hukum akan tetap berjalan.
"Beliau menyampaikan bahwa dari dulu beliau tidak pernah masalah dan tidak pernah dendam oleh siapapun," ucap Ramzy kepada VOI, Sabtu, 1 Agustus.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka, KS dan EJ, akan tetap berjalan. Sebab, kata dia, kliennya itu belum berencana untuk mencabut laporan.
"Masih terlalu dini untuk mencabut laporan karena masih proses pemeriksaan," kata Ramzy.
BACA JUGA:
Lebih jauh, ketika disinggung mengenai akankah Ahok bertemu dengan kedua tersangka, Ramzy belum bisa memastikannya. Komunikasi dengan kliennya belum mengarah perihal tersebut.
"Saya belum menanyakan (soal bertemu tersangka)," tandas Ramzy.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama berserta keluarga. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. KS diamankan Bali, sedangkan tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak menindaklanjuti laporan pengacara Ahok pada 17 Mei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pendukung Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.